batampos – Indah Utami, orang kepercayaan Nany Widjaja, membawa sejumlah dokumen saat hadir sebagai saksi dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyebut dokumen yang dibawa Indah merupakan data rahasia perusahaan.
Sajogo mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena dalam persidangan pada 2026, Indah masih menguasai data-data yang disebut sebagai dokumen rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Baca Juga: Wamen Pendidikan: Saring Informasi AI, Jangan Tinggalkan Data
Dalam persidangan, Indah sempat menyampaikan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Nany Widjaja.
"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.
Menurut Sajogo, dokumen yang disebut tercecer tersebut baru ditemukan setelah gugatan masuk ke persidangan. Ia menilai hal itu menunjukkan dokumen tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Nany Widjaja.
"Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," ujarnya.
Kuasa Hukum Nany Beri Penjelasan
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut dokumen yang dibawa Indah merupakan rekapan milik Indah.
Baca Juga: KSAL: Pengungkapan 5,3 Ton Narkoba Jadi Kado HUT Ke-81 RI
Richard juga mengatakan Nany Widjaja masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, menurutnya, keberadaan dokumen pada Nany bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan.
Selain itu, dokumen yang dibawa Indah telah dijadikan alat bukti oleh PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum antara PT Java Fortis Corporindo dan Nany Widjaja. Masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya menyampaikan argumentasi dan penafsiran berbeda terkait status serta asal dokumen yang dipersoalkan. (*)